Jumat, 10 Februari 2012

Indonesia Sebagai Negara Kepulauan 100 Tahun Mendatang



Oleh Humala Paulus Halim
(Mahasiswa Jurusan Teknik Kimia Universitas Indonesia)

Perubahan iklim dewasa ini telah menjadi isu utama dan permasalahan bagi banyak negara, khususnya Indonesia. Efek dari perubahan iklim ini dapat dirasakan pada mencairnya es di kutub utara oleh pemanasan global pada bulan September 2007 dan Maret 2008 lalu. Jika hal ini terus berlanjut, maka tanah es abadi di Kutub Utara dapat diramalkan akan kehilangan esnya pada tahun 2012. Hal inilah yang kemudian berdampak pada naiknya permukaan laut. Hal ini tentunya perlu mendapat perhatian serius oleh Indonesia. Dengan naiknya permukaan air laut maka akan mengancam kedaulatan wilayah Republik Indonesia yang terkenal sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.
Jika berbicara mengenai kedaulatan negara, tentunya kita akan memperhatikan tentang batas-batas negara, yaitu sejauh mana wilayah yang menjadi kekuasaan negara tersebut. Menarik hal tersebut ke Indonesia, tidak sedikit dari pulau-pulau kecil di Indonesia menjadi batas negara. Hal ini karena pulau-pulau tersebut berada pada posisi terluar sehingga menjadi titik dasar (TD), yaitu patokan ditariknya garis pantai menurut aturan Hukum Laut Internasional.
Ketika volume air meningkat, maka akan mengancam hilangnya sebagian besar pulau-pulau kecil di Indonesia, terutama yang menjadi titik dasar. Yang menjadi permasalahan adalah dengan hilangnya pulau-pulau tersebut akan mempengaruhi kedaulatan RI. Batas-batas negara tidak lagi jelas ketika pantai yang menjadi tolak ukur Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) telah hilang. Akibatnya pengklaiman atas wilayah RI oleh negara lain sangat mungkin terjadi. Terlebih jika pada batas tersebut tidak memiliki atribut yang jelas tentang kepemilikan oleh Indonesia.
Permasalahan di laut akan semakin kompleks akibat semakin maraknya kegiatan di laut, seperti kegiatan pengiriman barang antar negara yang 90% dilakukan dari laut, ditambah lagi dengan isu-isu perbatasan, keamanan, kegiatan ekonomi dan sebagainya. Dapat dibayangkan bahwa penentuan batas laut menjadi sangat penting bagi Indonesia karena sebagian besar wilayahnya berbatasan langsung dengan negara tetangga di wilayah laut. Batas laut teritorial diukur berdasarkan garis pangkal yang menghubungkan titik-titik dasar yang terletak di pantai terluar dari pulau-pulau terluar wilayah Republik Indonesia.
            Sebagai contoh, pulau Sambit dan Pelampong yang memiliki luas di bawah 5 km2. Pulau Sambit adalah pulau terluar Indonesia yang terletak di Laut Sulawesi dan berbatasan dengan negara Malaysia. Pulau ini tidak memiliki penduduk, tetapi ada 5 orang petugas penjaga mercusuar. Luas keseluruhan pulau ini sekitar 3 km2 di mana 2,82 km2 merupakan pasir putih. Pulau Sambit dengan tipe pantai berpasir putih sangat rentan terhadap pengaruh oceanografi yang cukup ekstrem. Dilihat dari kondisi pasang surut yang terjadi di pesisir Pulau Sambit, wilayah pulau ini termasuk deratan dengan gelombang arus yang tinggi. Pada beberapa sisi pulau, proses abrasi oleh pengaruh gelombang dan arus laut telah mengubah bentuk pantai serta telah merusak beberapa fasilitas bangunan kompleks mercusuar yang telah ada.
Sedangkan, pulau Pelampong adalah pulau terluar Indonesia dengan luas 0,23 km² yang terletak di perbatasan Indonesia dengan Singapura. Walaupun menjadi salah satu titik dasar batas wilayah Indonesia, ternyata pulau ini tidak mendapat perhatian yang cukup dari pemerintah. Hal ini terbukti dengan minimnya fasilitas yang ada. Meskipun terdapat mercusuar namun tidak ada yang bertugas menjaga. Selain itu, dari segi geografis kondisi pulaunya sangat rawan di mana tanahnya landai dan berpasir. Gelombang lautnya sedang dengan tinggi sekitar 0-1,5 m.
Masih mengacu pada potensi tenggelamnya pulau-pulau Indonesia. International Panel on Climate Change (IPCC) menyimpulkan bahwa peningkatan laju pencairan es di Kutub telah mampu meningkatkan tinggi permukaan air laut antara 10-20 cm selama abad 20. IPCC juga memprediksikan bahwa rata-rata permukaan laut akan meningkat antara 9 hingga 88 cm yang akan terjadi antara tahun 1990 hingga tahun 2110. Hal ini sejalan dengan peningkatan suhu bumi dengan kisaran antara 1,4 hingga 5,8 ºC.
Sesuai dengan penjelasan kondisi pulau terluar Indonesia dan kecepatan peningkatan permukaan laut, maka kita tidak perlu menunggu hingga 2110. Pada tahun 2030 sudah dapat kita prediksikan bahwa sebagian besar pulau-pulau kecil yang berada di garis depan wilayah Indonesia akan tenggelam, mengingat pulau-pulau tersebut hanya berada pada ketinggian 0,5-1 m di atas permukaan laut. Pulau-pulau Indonesia yang berketinggian di bawah 0,5 m di atas permukaan laut diperkirakan akan hilang dalam tahun 2030.
Dengan hilangnya pulau yang menjadi batas negara, permasalahan yang pertama akan timbul adalah mengenai perbatasan dengan negara-negara tetangga. Walaupun telah ditetapkan berdasarkan prinsip akresi, tetapi konspirasi dalam hal wilayah perbatasan sangat mungkin terjadi. Wilayah Indonesia menjadi semakin sempit karena negara lain memiliki peluang untuk melakukan upaya perluasan wilayahnya yang akan memasuki ZEE Indonesia.
Pada intinya, semua permasalahan di atas bermuara pada suatu kesimpulan yaitu, kedaulatan wilayah Republik Indonsia terancam dan hal ini berarti menyimpang dari Konsep Wawasan Nusantara jika Indonesia tidak segera melakukan sesuatu. Indonesia harus segera melakukan upaya untuk mengurangi dampak dari perubahan iklim. Efek yang ditimbulkan dari pencairan es di Kutub tidak dapat dipandang sebelah mata. Fenomena ini pada dasarnya dapat mengancam dan mempengaruhi kedaulatan wilayah Republik Indonesia yang terkenal sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Pada akhirnya, sebutan Indonesia sebagai negara kepulauan pada tahun 2110 perlu ditinjau kembali.
Sebagai saran, banyak upaya yang sebenarnya dapat dilakukan pemerintah Indonesia untuk mengurangi dampak dari perubahan iklim.  Sebagai langkah awal, pemerintah Indonesia perlu untuk menyusun protokol nasional beserta rencana kerja dengan kerangka waktu jelas. Hal ini untuk memandu para pemangku kepentingan dan masyarakat Indonesia dalam pelaksanaan upaya pencegahan perubahan iklim yang ekstrem. Protokol tersebut juga berfungsi sebagai pengikat yang mengharuskan masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mengurangi percepatan pencairan es di kutub.
Departemen Lingkungan Hidup hendaknya lebih terfokus pada hal-hal yang dapat menjadi faktor pencegah percepatan pemanasan global. Hal ini dapat direalisasikan, misalnya dengan jalan konservasi hutan dan lebih proaktif dalam menyosialisasikan isu-isu pemanasan global. Sejalan dengan hal itu,  Departemen Kelautan dan Perikanan hendaknya memberikan perlindungan laut dalam upaya memperlambat perubahan iklim. Perlu diingat bahwa Indonesia memiliki potensi dalam pencegahan hal tersebut karena Indonesia memiliki terumbu karang, padang lamun, dan biota laut lainnya yang dapat menyerap karbondioksida sebanyak 246 juta ton per tahun.
Pemanasan global yang berdampak pada pencairan es di Kutub adalah suatu permasalahan lintas sektoral yang mengintegrasikan permasalahan lingkungan dengan permasalahan politik. Oleh karena itu, Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) hendaknya bekerjasama dengan Pemerintah Daerah setempat dalam melakukan pemetaan secara berkala terhadap pulau-pulau terluar Indonesia. Hal ini dilakukan guna mengetahui sejauh mana dampak pemanasan global sehingga dapat menghindari kemungkinan konflik batas wilayah dengan negara-negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia. Peran Pemerintah Daerah juga diperlukan dalam hal pemeliharaan pulau. Pulau-pulau terluar hendaknya ditanami pohon-pohon bakau guna menahan abrasi oleh air laut.
Setelah melakukan pemetaan, TNI Angkatan Laut bekerjasama dengan Departemen Pertahanan dan Keamanan harus  menegaskan batas ZEE Indonesia. Batas-batas yang telah disepakati dalam perjanjian ini harus mampu ditunjukkan dalam peta. Dalam hal ini, wilayah Indonesia berbatas laut dengan India, Thailand, Singapura, Vietnam, Filipina, dan Australia. Sebagai tindak lanjut dari penegasan batas, perlu dilakukan upaya teknis berupa pembangunan mercusuar yang disertai dengan pemeliharaan berkelanjutan di tiap pulau-pulau terluar yang menjadi batas negara. Hal ini guna mencegah hilangnya jejak batas negara ketika pulau-pulau tersebut tenggelam.
Sebagai penunjang penegasan wilayah tersebut, dibutuhkan keahlian yang cakap dari Departemen Luar Negeri guna membuat sebuah perjanjian dengan negara-negara tetangga. Hal ini dianggap sangat perlu mengingat masih ada pulau pembatas yang belum dilakukan perjanjian terhadapnya. Hal ini tentunya berpotensi konflik bagi Indonesia dengan negara tetangga ketika pulau tersebut tenggelam.
Sebagai langkah akhir, peta atau daftar koordinat geografis Indonesia harus segera dipublikasikan secara wajar dan didepositkan pada Sekretaris Jenderal PBB. Dengan penyempuarnaan batas-batas wilayah Indonesia seperti itu, maka akan menciptakan wibawa negara Republik Indonesia dan terwujudnya rasa aman bagi segenap bangsa.

MEMPERANAKKAN ALERGI (Toleransi Beragama Sebagai Tonggak Kebangkitan Indonesia)



Oleh Lukman Hakim 
(Mahasiswa Jurusan Akidah Filsafat Fak. Ushuluddin Iain Raden Fatah Palembang) 

Awal 2010. Gedung yang didominasi warna hijau itu riuh oleh tetamu. Saya juga di sana, terpacak di tengah ribuan orang yang tak semua saya kenal. Waktu itu, bukan di tempat ini belaka, semua orang tanpa komando serentak menggelar seremoninya masing-masing.  Sore hari saya memelototi tivi. Di sana-sini, di masjid, di gereja, di klenteng, di wihara, dan di tempat-tempat yang lain, banyak digelar acara dengan variasi bermacam-macam. Semua pada intinya bermaksud menyenandungkan doa. Ya, ritual permohonan kepada “tuhan” teruntuk tokoh yang empat puluh harinya kami peringati pada malam hari itu; Gus Dur. Mantan Presiden Kyai Haji Abdurrahman Wahid yang wafat pada 30 Desember 2009.
Berangkat dengan motor dan setelah menempuh perjalanan selama beberapa menit, sampailah saya di kantor  Pengurus Wilayah sebuah organisasi sosial keagamaan besar. Saya membayangkan sebelumnya, di markas kaum islam tradisional, di pusat kota Palembang itu, seperti biasa saya akan bersua dengan sang Rais Syuriah. Atau kalau bukan, barangkali saya akan bertemu dengan Ketua Tanfidziyah. Dan selain mereka berdua, masih laik lazimnya, saya akan berjumpa dengan sesama kaum sarungan; warga yang memang mencapai lebih dari seribu pada saat itu. Tetapi saya mulai terhenyak, di ruang lobi, ruang yang harus Anda lalui sebelum menuju aula lokasi tahlil dan doa bersama, puluhan perempuan muda berkostum putih-putih duduk berjajar mengawasi para tamu yang masuk. Sementara alunan shalawat Nabi masih didentumkan oleh sound system, kedua bola mata saya terpahat pada liontin salib yang mereka kenakan. Saya terperanjat, astaghfirullah, bagaimana bisa para suster gereja ini berada di sini, di antara ribuan muslim yang bisa dibilang “fanatik” ini? Bagaimana mungkin kami duduk berdampingan dengan mereka?
Ah, saya kira letup-letup perasaan ini hanya kepunyaan saya belaka. Buktinya, saudara-saudara saya yang seiman tampak baik-baik saja. Setidak-tidaknya situasi terlihat tertib. Tidak ditemukan gejala “permusuhan” dalam artinya yang sangat harfiyah, meski kami tak bisa menafikan kesan dingin yang menyelimuti langit-langit pertemuan pada malam hari itu. Kedua umat tak saling sapa. Kedua umat tak saling bicara. Seperti ada garis maya yang membuat setiap orang hanya mungkin berinteraksi dengan kelompoknya masing-masing.
Isya menjelang. Para tamu, kami dan mereka, sudah memasuki ruangan. Adzan dikumandangkan dan kaum muslim mendirikan kewajiban shalat. Di sudut sana, para suster berikut belasan orang laki-laki termangu bersila. Saya merasa risih, tentu saja. Saya tidak bisa membayangkan, bagaimana jadinya jika suatu saat nanti saya bertemu kembali dengan mereka. Saat itu, jumlah mereka lebih banyak daripada kelompok yang saya bawa. Di situ, tanpa memedulikan keberadaan kami, mereka mengadakan kebaktian. Sementara itu kami harus menunggu dan menikmati “pemandangan” asing tersebut.
Seperti itulah kira-kira yang terjadi pada seremoni doa bersama malam hari itu. Acara berlangsung serba sederhana dan serba kaku. Saya menduga panitia memang tidak atau belum memiliki persiapan yang cukup untuk mengakali pertemuan kedua kubu. Saya juga menduga, panitia yang terdiri dari orang-orang muslim itu tidak mengadakan komunikasi sebelumnya dengan tamu non muslim sehingga acara pun berjalan monolog ala orang islam. Ada tahlil yang panjang, ada doa penutup oleh seorang habib.  Bapak pastor tak mengucap barang sepatah kata. Tidak ada yang menginterupsi perihal “hak”. Tidak dari kami, tidak pula mereka. Yang tersisa cuma serba serbi rasa.
Demikianlah sejumput ilustrasi yang menggambarkan betapa dingin dan kakunya sikap kita dalam hal berinteraksi lintas iman. Lebih-lebih dalam soal menyangkut ritualitas seperti pada kasus di atas, perasaan yang sama juga acap muncul di tengah pergaulan masyarakat. Ada semacam batasan, ada gap, berupa perasaan-perasaan tak enak ketika berdampingan dengan penganut agama lain. Perasaan yang sama sekali tidak kita temui ketika kita bergumul dengan sesama kita sendiri.
Orang ramai bisa saja menyebutnya wasangka. Ketika kita berupaya mengambil jarak dari sesuatu yang lain karena, misalnya, takut. Orang lain boleh jadi menamainya pertahanan diri (self defense). Gerak refleks yang dimunculkan oleh tubuh seketika bersentuhan dengan segala yang asing. Saya, oleh sebab barangkali pengalaman-pengalaman pribadi, lebih senang menyebutnya alergi. Ancaman sesungguhnya bagi perkembangan ide toleransi.
***

Kita mungkin bisa berpura-pura mendendangkan beragam jargon untuk mengampanyekan ide toleransi beragama. Kita mungkin bisa menyembunyikan pelbagai jenis kompleks psikologis pada saat mendukung wacana kerukunan antar umat beragama. Kita mungkin bisa nampak sangat harmonis, duduk sama rendah bersama dengan pemeluk agama lain. Tetapi betulkah kita bisa memungkiri gurat-gurat perasaan, yang mungkin hanya kita rasakan sendiri, dan yang tadi saya sebut dengan istilah alergi?
Ah, sayang sekali, dengan jujur saya akui saya tak mampu. Saya memang tidak dan belum pernah secara langsung menanyakan apakah perasaan yang sama juga dimiliki oleh para pioner toleransi beragama. Tetapi haqqul yakin, sindrom alergi seperti ini masih menjadi wabah di kalangan bukan elit, tempat di mana saya sekarang bermukim. Ya, saya berani bertaruh.
Ambil misal sederhana. Suatu saat kami yang memang gandrung menghibur diri dengan menonton tivi, dibikin terpesona oleh kehebatan berakting dari seorang aktris sebutlah bernama A. Bukan saja jago akting, paras wajah si A juga enak dilihat. Pokoknya kami ngefans. Tapi itu dulu, sebelum kami mengetahui kenyataan bahwa si A tidak menganut keyakinan yang serupa dengan kami. Setelah itu, sesudah kami semua tahu, kecintaan kami pada sang artis perlahan mulai menurun. Jika pun kami masih suka melihat film-filmnya, semua sudah tak lagi sama. Rasanya sudah berbeda.
Pertanyaannya, mengapa kita kerap bias teologis dalam memandang keberadaan seseorang? Lantas kenapa setiap orang yang berbeda, lebih-lebih perbedaan agama, selalu kita nilai dengan nalar yang dipenuhi alergi?
Hemat saya, sejak awal memang ada yang keliru dengan pola penanaman akidah dalam realitas masyarakat kita. Sedari mula orang-orang tua kita, termasuk juga guru-guru kita, menabur benih keyakinan dengan cara memberangus keberadaan keyakinan lain. Pendeknya, agar keyakinan keberagamaan tertanam dengan kuat, satu hal paling penting yang musti diketahui oleh anak atau murid seperti kita adalah dengan melansir kesalahan dan atau keburukan agama lain.
Ya, kita terbiasa membuktikan kebenaran sesuatu dengan cara menyebutkan kesalahan hal yang lain. Dalam ilmu logika saja sebetulnya ini sudah keliru. Argumentum ad Hominem, salah satu dari banyak macam sesat pikir. Tetapi imbas yang lebih buruk adalah terbentuknya kesadaran psikologis betapa penganut agama lain itu “menjijikkan” (sebab hanya agama saya sajalah yang suci?).
Memang dalam konteks berkeyakinan, kita hanya harus meyakini satu saja agama yang benar, yakni agama kita, dan yang lain salah. Tetapi terus menerus membuhulkan kesalahan-kesalahan agama lain juga bukan sesuatu yang elok. Barangkali kita berargumentasi bahwa dengan begini kita sedang membikin benteng buat keyakinan keberagamaan kita. Alih-alih kastil yang kukuh, kita malah membangun istana dari reruntuhan. Coba bayangkan, bagaimana jika suatu saat nanti kita mendapati agama yang dulu kita jelek-jelekkan itu ternyata berkebalikan dengan citra buruk yang selama ini terbangun? Bukankah kita akan lebih mudah berbalik arah? Efek negatif yang lain, yang menjadi sentral perbincangan kita, jika pun benteng itu dapat terbangun dengan kukuh, maka iman yang dihasilkan pun berupa keyakinan yang sudah terkontaminasi oleh dosa-dosa yang lain. Salah satunya adalah dosa kebencian atau yang di atas saya sebut dengan alergi. Akibat praktisnya dapat kita lihat dalam sikap-sikap intoleran, bahkan terkadang mewujud dalam kekerasan atas nama agama. Yang lebih ringan adalah, bahasa islamnya, su’u dzon (buruk sangka). 
Sekecil apapun alergi macam ini, apabila kita terus menerus merawatnya, tidak akan memberikan hasil apapun yang lebih baik. Dalam hal kampanye toleransi antar umat beragama, kita boleh saja di depan media, di hadapan khalayak, termasuk kalangan yang berteriak lantang. Tetapi ketika kembali ke tengah-tengah kaum kita sendiri, kita masih juga berbisik tentang kejelekan-kejelekan mereka, kebanyakan dalam format kelakar-kelakar ringan.
Bagi saya, toleransi yang didirikan secara setengah hati, yang dipenuhi oleh citra alergi, seperti ini adalah toleransi yang rentan. Bangunan toleransi beragama yang telah didirikan dengan susah payah akan seketika ambruk diterjang oleh setitik kesalahpahaman, provokasi, mis-komunikasi, dan lain-lain.
***

Saya amat tertarik dengan ajaran yang diberikan oleh tokoh ibu dalam film My Name is Khan. Rizwan kecil suatu kali hampir saja dijangkiti sindrom alergi seperti telah saya sebut-sebut, kalau saja sang Ibu tak segera memergokinya. Singkat cerita, sang ibu lantas memberikan pelajaran amat berharga yang bahkan masih diingat Rizwan pada saat ia dewasa kelak. Pada buku tulis sang ibu menggambar dua sosok manusia. Seorang memegang permen, orang yang lain membawa kayu. Ibu bertanya kepada Rizwan, “manakah dari kedua orang itu yang beragama Islam?”. Rizwan menjawab, “Keduanya nampak sama”. Betul, tegas sang ibu, tidak ada perbedaan selain perbedaan antara orang baik (yang memberi permen) dan orang jahat (yang memukul dengan kayu).
Diakui atau tidak, kita kerap mengategorisasi manusia berdasarkan pada agama yang dipeluknya. Ini tidak menjadi soal selagi kita mampu menghilangkan alergi yang masih menjangkit di hati. Selebihnya, kita memerlukan pendidikan toleransi beragama sedari dini. Metode-metode pembelajaran yang tak elok harus segera disudahi. Jangan ajari anak-anak kita membenci. Jangan memperanakkan alergi. Kebangkitan Indonesia bisa kita mulai dari sini.  

####

Rabu, 09 November 2011

KETENTUAN UMUM & FORMULIR PENDAFTARAN BAZAAR DAN PAMERAN GO GREEN FAIR 2011


A. KONSEP BAZAAR
  • Materi Bazar adalah dari berbagai product kerajinan, fashion dan accessories serta peserta jajanankuliner yang ramah lingkungan.
  • Materi Green Fair adalah berbagai produk ramah lingkungan atau berupa kampanye program yang mengangkat tema lingkungan hidup.
  • Peserta Bazaar dan Green Fair adalah individu, komunitas, ukm dan perusahaan.
  • Bazaar dan Green Fair akan di laksanakan di halaman stadion renang, gedung kridaloka, senayan. Dengan diikuti ± 75 Peserta Bazar dan green fair.
  • Area yang tersedia untuk bazaar dan pameran sebanyak ± 75 stand area.
  • Peserta akan mendaftarkan productnya paling lambat satu (1) minggu sebelum acara.
  • Barang yang dijual harus ramah lingkungan.
  • Wajib menjaga kebersihan dan kerapian stand masing-masing.
  • Wajib menggunakan perlengkapan yang ramah lingkungan.
  • Dilarang menggunakan perlengkapan dari material yang tidak bisa/sulit didaur ulang. Misalnya: Stereofoam.
  • Dilarang membuang sampah sembarangan.
  • Dilarang menggunakan obat-obatan psikotropika atau sejenisnya selama acara berlangsung.
  • Peserta bazar tidak diperkenankan menjajakan barang atau productnya diluar area lokasi bazaar yang telah disediakan. 

B. FASILITAS UNTUK PESERTA BAZAAR
  • Stand (Ruang Sewa) 2x3 m
  • 1 buah meja & kursi
  • Listrik
  • Name tag peserta. 

C. PENDAFTARAN PESERTA BAZAAR
  • Peserta wajib mengisi formulir pendaftaran secara lengkap dan dikembalikan kepada panitia penyelenggara.
  • Kepesertaan baru sah, jika peserta yang bersangkutan telah membayar uang pendaftaran sesuai dengan ketentuan panitia.
  • Pendaftaran paling lambat pada tanggal 28 Nopember 2011.

D. SYARAT PENDAFTARAN BAZAAR
  • Bagi peserta yang akan menyewa stand diwajibkan membayar sewa stand sebesar: Rp.225.000-, kecuali:
  • Stand Pameran Komunitas/LSM peduli lingkungan hidup registrasi Rp. 50.000-,
  • Stand Bazaar produk daur ulang atau produk ramah lingkungan Rp. 100.000-,
  • Stand Bazaar bibit tanaman dan pupuk kompos Rp. 100.000-,
  • Bagi peserta yang mendaftar, diwajibkan membayar uang muka 50 % dan pelunasan sebelum tanggal 28 Nopember 2011.
  • Jika setelah batas waktu tersebut sisa pembayaran belum dilakukan, maka panitia berhak mengalihkan stand yang dipilih ke peserta lain.
  • Apabila melewati batas waktu yang telah ditentukan panitia sewa stand belum dilunasi, maka hak kepesertaannya dinyatakan batal dan uang muka sewa stand tidak dapat dikembalikan panitia.
  • Pembayaran berupa tunai dan transfer dapat dilakukan ke rekening panitia di nomor 124-000-5800-348 Mandiri a.n. Rini Fitriani.
  • Jika ada tambahan fasilitas stand, maka panitia akan mengenakan biaya tambahan sesuai dengan tarif sewa dari kontraktor yang disetujui panitia.
  • Stand dan perlengkapan lainnya tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.

E. PEMBATALAN KEPESERTAAN BAZAAR
  • Pembatalan diajukan secara tertulis dan lengkap dengan alasan, paling lambat tanggal 14 Oktober 2011.
  • Pembatalan yang akan dilakukan sebelum pelunasan pembayaran, maka uang sewa stand tidak dapat dikembalikan.
  • Pembatalan yang dilakukan setelah pelunasan, maka seluruh sewa stand tidak dapat diminta kembali oleh peserta.
  • Jika pembatalan dilakukan panitia penyelenggara dan bukan karena permintaan peserta, maka seluruh biaya stand yang telah dibayarkan akan dikembalikan secara penuh, kecuali jika terjadi pelanggaran kepesertaan.

F. FORCE MAJEURE BAZAAR
  • Dalam keadaan Force Majeure yang antara lain disebabkan oleh hal-hal yang dapat mempengaruhi maupun mengakibatkan tertundanya atau batalnya pelaksanaan kegiatan bazaar, seperti : bencana alam, pemogokan, huru-hara, serta hal lain di luar kemampuan panitia penyelenggara, dalam hal ini semua pihak tidak berhak atas ganti rugi.

G. PERSYARATAN LAIN BAGI PESERTA BAZAAR
  •  Pengamanan stand: Walaupun panitia penyelenggara telah menyediakan keamanan, namun peserta bazaar diwajibkan tetap berpartisipasi dalam menjaga keamanan serta kenyamanan di stand masing-masing. Untuk itu panitia pelenggara melarang memamerkan produk-produk yang dilarang atau bertentangan dengan norma agama serta undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia.
  • Peserta diwajibkan ikut serta manjaga keamanan dan kebersihan.

H. SANKSI PESERTA BAZAAR
  • Pelanggaran dan perusakan atas sarana dan prasarana di dalam arena bazaar akan dikenakan sanksi dan pembebanan biaya ganti atau perbaikan sesuai dengan harga dan prasarana tersebut.
  • Apabila peserta melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, maka hak kepesertaannya akan dicabut oleh panitia penyelenggara.
FORMULIR PENDAFTARAN BAZAAR


FORMULIR PENDAFTARAN PAMERAN


Info lengkap, silahkan Contact panitia di nomor: (021)5214508/ Hendri/ Nyiur

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Press Release Distribution